Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Bidang Perizinan Tenaga Kesehatan dari Kemenkes
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meraih penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI.
Kali ini penghargaan diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung pada Selasa, 8 Juli 2024 di Kota Batam.
Kepala DPMPTSP Bandar Lampung, Muhtadi A Temenggung menyebut penghargaan yang diraih ini yaitu sebagai Penyelenggara Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023.
“Kita dapat pengharaan ini untuk bidang kesehatan yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024. Yaitu tentang Peyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023," kata Muhtadi, Selasa (9/7/2024).
Muhtadi menyebut DPMPTSP Kota Bandar Lampung menjadi satu-satunya kota di Lampung ýang mendapatkan penghargaan tersebut.
Penghargaan itu diberikan langsung oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya pada kegiatan Advokasi/Uji Publik Regulasi Dalam Rangka Akselerasi Regulasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
"Untuk se Lampung memang iya kita satu-satunya tetapi kalau se-Indonesia itu ada 7 kota atau kabupaten yang mendapatkan penghargaan yang sama," ungkapnya.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pelayanan perizinan di Bandar Lampung dapat berjalan dengan baik.
Muhtadi berharap dengan raihan penghargaan ini semua pelayanan di DPMPTSP semakin maju dalam membantu dan melayani masyarakat.
Adapun beberapa daerah lain yang mendapatkan penghargaan di bidang Peyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yaitu Kota Bukit Tinggi, Batam, Makassar, Maluku, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Buru. (*)
Penghargaan Kemenkes
DPMPTSP
Perizinan Bandar Lampung
penghargaan pemkot
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
